Kamis, Oktober 30, 2008

MTP Sambut Gembira Disahkannya UU Pornografi

Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP) menyambut gembira atas disahkannya RUU Pornografi menjadi Undang-Undang Pornografi pada Sidang Paripurna DPR-RI 30 Oktober 2008. Kami memberikan apresiasi yang besar kepada DPR dan Pemerintah yang telah dengan serius meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran sehingga mampu menghasilkan Undang-Undang tentang Pornografi yang jauh lebih akomodatif.

MTP memantau isi Undang-Undang Pornografi tersebut tidak ada satu pasal pun dalam Undang-Undang Pornografi ini yang mengancam kebhinekaan, apalagi mendiskriminasi adat istiadat atau agama tertentu. Untuk itu, kepada masyarakat, MTP meminta agar mengutamakan kepentingan masa depan bangsa dan tetap jernih serta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang dihembuskan oleh kelompok tertentu yang dari sejak semula terbukti tidak pernah setuju dengan lahirnya Undang-Undang Pornografi ini.

Secara khusus, MTP memberikan apresiasi kepada 8 Fraksi di DPR yaitu Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PBR, dan Fraksi BPD yang telah dengan tegas menyetujui disahkannya RUU Pornografi menjadi Undang-Undang Pornografi sejak Rapat Pansus tanggal 28 Oktober 2008 hingga pada pandangan akhir di Sidang Paripurna. Adapun kepada PDIP dan PDS, kami berharap menjunjung nilai-nilai demokrasi dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

Sementara itu, kepada pemerintah MTP mengharapkan segera membuat perangkat teknisnya berupa peraturan pemerintah dan pembentukan gugus tugas agar implementasi dari Undang-Undang Pornografi dapat segera efektif ditegakkan. Selain itu, upaya sosialisasi Undang-Undang Pornografi juga perlu segera dilakukan oleh Pemerintah kepada seluruh masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau disinformasi dalam masyarakat. Dan kepada para penegak hukum diharapkan dapat menegakkan Undang-Undang Pornografi ini tanpa pandang bulu. Kepada Perorangan, kelompok dan perusahaan yang terlibat dalam industri pornografi baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk segera menghentikan aktivitasnya.

Masalah pornografi selama ini sangat meresahkan, karena tersebar luas dan bebas, melalui berbagai media komunikasi, mudah mengaksesnya, dan tidak jelas sanksi hukumnya. Korban akibat maraknya pornografi semakin hari semakin muda usianya. Besarnya uang negara dan masyarakat akibat dibelanjakan untuk pornografi, telah menjadi pemborosan yang sia-sia.
Untuk itu, hadirnya Undang-Undang Pornografi merupakan bentuk pernyataan tegas bangsa Indonesia bahwa pornografi merupakan sebuah masalah sosial bukan sekadar masalah moral, menjamin kepastian hukum, memberikan sanksi yang bisa menimbulkan efek Jera, perlindungan terhadap warga negara terutama anak-anak. Dengan lahirnya Undang-Undang Pornografi, MTP berharap Indonesia memasuki babak baru ke arah yang lebih baik.

Disarikan dari sini

Tidak ada komentar: